Jumat, 28 Desember 2007

Opini

PERLUKAH RUU TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA DISAHKAN?


Bencana alam berupa gempa bumi yang melanda Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 27 Mei 2006 lalu, menambah daftar panjang rentetan bencana alam yang terjadi di Indonesia. Tak ayal jika pemerintah Indonesia yang sekarang ini dipimpin oleh Soesilo Bambang Yoedhoyono, menjadi kebingungan lantaran belum selesainya pembangunan kembali di Nanggroe Aceh Darussalam, Indonesia kembali dihadapkan oleh bencana alam yang hingga sekarang ini masih tetap terjadi.
Setelah terjadinya tsunami yang melanda Aceh pada akhir 2004 lalu, pemerintah kemudian mempunyai gagasan agar Indonesia mempunyai Undang-Undang Tentang Penanggulangan Bencana. Dimana disebutkan dalam Rancangan Undang-Undangnya bahwa bencana dibagi menjadi dua, yaitu bencana alam dan non alam (sosial). Dalam pasal 1 ayat2 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan bencana adalah suatu gangguan terhadap khidupan dan penghidupan masyarakat yang diakibatkan oleh faktor alam, diantaranya bencana gempa bumi, tsunami, longsor, angina topan, banjir, letusan gunung api, kekeringan, epidemic, dan wabah penyakit, bencana karena karena faktor non alam diantaranya kebakaran dan gagal teknologi, dan bencana karena faktor manusia mencakup peristiwa kerusuhan social, teroris, dan kerusakan lingkungan hidup, kerugian harta benda, dampak psikologis, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa. Namun, hingga sekarang gagasan itu belum juga diwujudkan menjadi bentuk Undang-Undang.
Mengingat Indonesia yang terletak pada tiga jalur lempeng dan dilalui oleh Sirkum Pasifik dan Mediterania, mengakibatkan Indonesia merupakan daerah yang rawan akan gempa dan berpotensi terjadinya tsunami. Serta kekayaan alam Indonesia yang apabila tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan bencana alam yang disebabkan oleh manusia itu sendiri. Namun hingga sekarang ini apa tindakan preventif dari pemerintah Indonesia untuk menanggapi bencana alam yang terjadi di Indonesia? Meskipun alam tidak dapat diprediksi, alngkah baiknya kita sebagai manusia dapat mempersiapkan segala sesuatunya sebelum bencana terjadi. Sehingga ketika bencana terjadi pemerintah, masyarakat, serta lembaga yang lain telah siap akan terjadinya bencana alam. Sebagaimana yang kita lihat tentang penyaluran bantuan bencana yang dinilai terhambat dengan adanya birokrasi yang cukup panjang. Sehingga penyalurannya menjadi tidak merata dan pada beberapa tempat terjadi ketidakadilan dalam penyaluran bantuan tersebut, yang mengakibatkan masyarakat menjadi ribut dan berdemo di hadapan pemerintah seperti yang kita lihat beberapa waktu lalu ketika Jusuf Kalla datang ke Yogyakarta.
Tidak hanya gempa saja, Indonesia beberapa waktu lalu juga dilanda bencana kelaparan di beberapa daerah, seperti di daerah Nusa Tenggara maupun ujung timur Indonesia, yaitu Yakuhimo Papua. Selain itu Indonesia juga sering dilanda banjir yang diakibatkan oleh adanya pembalakan liar terhadap hutan-hutan yang berfungsi menampung air tanah. Serta satu bencana yang hingga saat ini masih berlangsung dan belum ada tanggapan serius dari pemerintah, yakni kasus meluapnya lumpur panas oleh PT. Lapindo Raya di Sidoarjo, Jawa Timur.
Kembali kepada bencana gempa dan tsunami yang saat ini kerap terjadi, pemerintah juga sebenarnya telah melakukan tindakan preventif, meskipun itu hanya sekedar menempatkan sejumlah alat deteksi gempa dan tsunami yang jumlahnya tidak banyak. Karena itu pada beberapa titik yang rawan akan gempa dan berpotensi mengunadang terjadinya tsunami, tidak terdeteksi. Bahkan alat pendeteksi itu pada beberapa titik juga hilang, karena ulah tangan jahil manusia yang hanya sekedar mementingkan nafsu duniawi yang mengejar keuntungan uang saja. Hal ini terjadi di sekitar Perairan Nias maupun Bali dan Nusa Tenggara. Karena hal ini, seharusnya pemerintah segera mengesahkan RUU Tentang Penanggulangan Bencana, karena dalam RUU ini pada Bab XI mengenai ketentuan pidana dijelaskan betapa tingginya hukuman yang akan diberikan bagi kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan bencana baik disengaja atau merupakan sebuah kelalaian. Tidak hanya itu saja pemerintah sebaiknya juga segera mengesahkan RUU KUHP, karena KUHP yang lama yang merupakan bentukan dari pemerintah HIndia Belanda sejak 1918 sudah tidak sesuai isinya dengan kondisi Indonesia dewasa ini.
Pemerintah sebagai penyalur aspirasi dari kehendak rakyat berpikir realitis dengan melihat kenyataan-kenyataan yang terjadi di masyarakat. Bagaimana kita selaku masyarakat puas dengan kinerja mereka, apabila pemerintah hanya mengumbar janji-janji belaka. Dan ketika Indonesia beberapa waktu lalu dilanda bencana kekeringan dan kelaparan, DPR sebagai wakil rakyat malah membahas tentang kenaikan gaji yang jumlahnya selangit. SEhingga masyarakat mulai kehilangan rasa kepercayaannya terhadap wakil-wakil rakyat yang hanya duduk bahkan tidur ketika ada pembahasan dalam rapat sidang. Daripada mengesahkan Undang-Undang yang tidak terlalu penting karena hanya mengikuti ramainya gejala sosial yang terjadi di masyarakat, lebih baik pemerinta mengesahkan Undang-Undang yang mempunyai cakupan luas, yaitu KUHP. Karena hampir semua gejala sosial dalam masyarakat, merupakan ruang lingkup pidana.
Sekarang kita kembalikan kepada masyarakat maupun pemerintah mengenai sebuah pertanyaan, “PERLUKAH RUU TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA DISAHKAN?”

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Play the Best Online Casinos at Casinoowed.com
Best Online Casinos At Casinoowed.com ✓ Casino games & casinos with games powered by Microgaming ✓ Online casino with 코인카지노 추천인 bonuses,